AL-QURAN DAN HADIST SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
A. Latar Belakang
Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang diwahyukan Allah keapada Nabi Muhammad saw. melalui perantara Malaikat Jibril. Secara harfiah Qur’an berarti bacaan. Namun walau terdengar merujuk kesebuah buku/kitab, umat Islam merujuk Al-Qur’an sendiri lebih pada kata-kata atau kalimat di dalamnya, bukan pada bentuk fisiknya sebagai hasil cetakan.
Umat Islam percaya bahwa Al-Qur’an disampaikan kepada Nabi Muhmmad saw. melalui malaikat Jibril. Penurunannya sendiri terjadi secara bertahap antara 610 hingga wafatnya beliau 632 M. Meskipun Al-Qur’an lebih banyak ditransfer melalui hafalan, namun sebagai tambahan banyak pengikut Islam pada masa itu yang menuliskan pada tulang, batu dan dedaunan. Umat Islam percaya bahwa Al-Qur’an yang ada pada saat ini sama persis dengan yang disampaikan kepada pengikutnya, yang kemudian menghafalkan dan menulis isi Al-Qur’an tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian, kedudukan dan fungsi Al-Qur’an?
2. Apa pengertia, keduduan dan hubungan hadist dengan Al-Qur’an?
C. Tujuan
Dari rumusan masalah di atas, tujuan pembuatan makalah ini adalah:
1. Menjelaskan pengertian, kedudukan dan fungsi A-Qur’an sebagai sumber hukum Islam,
2. Menjelaskan pengertian, kedudukan dan hubungan hadist dengan Al-Qur’an dalam sumber Hukum Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Al-Qur’an
1. Pengertian Al-Qur’an
Secara Etimlogi, Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang artiya bacaan atau himpunan. Al-Qur’an berarti bacaan, karena merupakan kitab yang wajib dibaca dan dipelajari, dan hipunan karena merupakan himpunan firman-firman Allah SWT (wahyu). Sedangkan secara terminologi Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan dalam bahasa Arab kepada Rasul/Nabi terakhir Nabi Muhammad SAW, yang membacanya adalah ibadah.
Al-Qur’an adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, dibacakan secara mutawatir sebaga petunjuk bagi seluruh umat manusia. Terdiri dari 30 juz, 114 surat, 6666 ayat, 86 surat turun di Mekah (Makiyah) berisi tentang Tauhid dan jihad dan 28 surat turun di Madinah (Madaniyah) bersi tentang undang-undang kemasyarakatan.
2. Kedudukan Al-Qur’an
Al-Qur’an sebagai kitab Allah menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama bagi umat Islam, baik yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia denga sesamanya dan manusia dengan alam.
3. Fungsi Al-Qur’an
a. Al-Huda (petunjuk)
Al-Qur’an sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagian hidup di dunia dan di akhirat.
Sebagaimana firman Allah SWT Q.S Fushshilat ayat 44 yang artinya :
“Dan Jikalau Kami jadikan Al Quran itu suatu bacaan dalam bahasa selain Arab, tentulah mereka mengatakan: "Mengapa tidak dijelaskan ayat-ayatnya?" Apakah (patut Al Quran) dalam bahasa asing sedang (Rasul adalah orang) Arab? Katakanlah: "Al Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang mukmin. dan orang-orang yang tidak beriman pada telinga mereka ada sumbatan, sedang Al Quran itu suatu kegelapan bagi mereka[1334]. mereka itu adalah (seperti) yang dipanggil dari tempat yang jauh".
b. Al-Furqon (Pemisah)
Al-Qur’an yang membedakan atau memisahkan antara yang hak dan yang batil atau antara yang benar dengan yang salah
c. Asy-Sifa’( Obat) dan Ar-Rahman (Kasih Sayang)
Al-Qur’an sebagai penyembuh penyakit hati seperti takabur, serakah, dzolim dan dengki dapat merusak kemanan seseorang dan apabila seseorang telah rusak atau sampai hilang keimanannya, maka manusia itu jahatnya dapat melebihi binatang. Akan tetapi didalam a Al-qur’an telah dijeaskan petunjuk-petunjuk yang bisa menyembuhkan penyakit hati tersebut. Dan Al-quran adalah sebagai rahmat atau bentuk kasih sayang dari Allah bagi umat manusia.
Sebagaimana firman Allah SWT Q.S al-Isra' ayat 82 yang artinya :
“Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.”
d. Al-Mau’izah (Nasihat)
Sebagaimana firman Allah SWT Q.S Yunus ayat 57 yang artinya :
“Hai manusia, Sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.”
B. Al-Hadits
1. Pengertian Hadits
Pengertian hadits dapat di artikan menurut dua cara yakni menurut bahasa (etimologis) dan menurut terminologi. Menurut Ibn Manzhur, kata hadis berasal dari bahasa Arab, yaitu al-hadits, jamaknya al-ahadits, al-haditsan dan al-hudtsan. Secara etimologis terdiri dari beberpa arti, yaitu al-jadid yang berarti baru al-qadid yang artinya dekat, dan al-khabar yang artinya kabar atau berita.
Sedangkan pengertian hadits secara terminologis adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) dan sebagainya.
Seperti disebutkan di atas, bahwa definisi ini memuat empat elemen, yaitu perkataan, perbuatan, pernyataan, dan sifat-sifat lain. Secara lebih jelas dari ke empat elemen tersebut dapat penulis uraikan sebagai berikut :
a. Perkataan
Yang dimaksuddengan perkataanadalahsegalaperkatan yang pernah diucapkan olehNabi Muhammad SAW dalam berbagai bidang, seperti bidang syariah, akhlaq,aqidah,pendidikan dan sebagainya.
b. Perbuatan
Perbuatan adalahpenjelasan-penjelasan praktis Nabi Muhammad SAW terhadap peraturan-peraturan syara’ yang belum jelas tehknik pelaksanaannya. Seperti halnya jumlah rakaat, cara mengerjakan haji,caraber zikir dan lain-lain. Perbuatan nabi yang merupakan penjelasan tersebut haruslah diikutidan dipertegas dengan sebuah sandanya.
c. Taqrir
Taqrir adalah keadaan beliau yang mendiamkan atau tidak mengadakan sanggahan dan reaksi terhadap tindakan atau perilaku para sahabatnya serta menyetuui apa yang dilakukan oleh para sahabatnya itu.
d. Sifat, keadaandan himmah Rasulullah
Sifat-sifatdankeadaan himmah Nabi Muhammad SAW adalah merupakan komponenHadist yang meliputi :
- Sifat-sifat Nabi yang digambarkandan ditulikan oleh para sahabatnya dan para ahli sejarah baik mengenai sifat jasmani ataupun moralnya.
- Silsilah (nasab), nama-nama dan tahun kelahirannya yang ditetapkan oleh para sejarawan.
- Himmah (keinginan) Nabi untuk melaksanakan suatu hak, seperti kenginan beliau untuk berpuasa setiap tanggal 9 Muharram.
2. Kedudukan Hadist
Al-Qur’an merupakan kitab suci terakhir yang ditutunkan oleh Allah Swt. Kitab Al-Qur’an adalah sebagai penyempurna yang diturunkan Allah dari yang pernah diturunkan sebelumnya. Al-Qur’an dan hadist merupakan sumber pokok jaran islam dan merupakan rujukan umat islam dalam memahai syariat.
Pada tahun 1958 salah seorang sarjana barat yang telah mengadakan penelitian dan penyelidikan secara ilmiah tentang Al-Qur’an menatakan bahwa Pokok-pokoq ajaran Al-Qur’an begitu dnamis serta langgeng abadi, sehingga tidak ada di dunia ini suatu kitab suci yan lebih dari 12 abad lamanya, tetapi murni dalam teksnya. (Drs. Achmad Syauki, Sulita Bandung, 1985 : 33).
a. Hadist sebagai sumber hukum kedua Islam
Para ulama juga telah sependapat bahwa setelah Al-Qur’an sebagai landasn utama hukum Islam maka hadis dijadikan landasan kedua. Kenapa demikian, karena sifat ayat dalam Al-Qur’an yang masih bersifat global, dan perlu penalaran yang dalam. Hal penalarannya harus disampingi oleh hadis. Hadist sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an,
3. Fungsi hadist
Fungsi hadist terhadap Al-qur’an dapat dipetakan menjadi empat kategori, diantaranya:
a. Bayan at-tafsir
Menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal, dan musytarak. Fungsi hadis dalam hal ini adalah memberikan perincian (tafshil) dan penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih mujmal, memberikan taqyid ayat-ayat yang masih muthlaq, dan memberikan takhshish ayat-ayat yang masih umum.
Di antara contohnya adalah perintah sholat, namun Al-Qur’an tidak menjelaskan bagaimana tata cara sholat, tidak menerangkan rukun-rukunnya dan kapan waktu pelaksanaannya. Semua ayat tentang kewajibaan sholat tersebut dijelaskan oleh nabi SAW dengan sabdanya:
صَلُّوْاكَمَارَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي ( روهالبخاري )
Artinya:
“Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku sholat” (H.R.Bukhari)
b. Bayan at-taqrir
Hadis yang berfungsi untuk memperkuat pernyataan atau isi kandungan Al-Qur’an. Salah satu contohnya adalah:
Q.S. al-Baqarah ayat 185
“......karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa......”
Ayat di atas di taqrir oleh hadis Nabi SAW, yaitu:
إِذَارَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوْاوَإذَارَأيْتُمُوْهُ فَأفطِرُوْا رواه مسلم عن ابن عم )
Artinya:
“.....apabila kalian melihat (ru’yat) bulan, berpuasalah, begitu pula apabila melihat (ru’yat) bulan itu, berbukalah.....” (H.R. Muslim dari Umar)
c. Bayan an-nasakh
Sebagai ketentuan yang datang berikutnya dapat menghapus ketentuan-ketentuan atau isi Al-Qur’’an yag datang kemudian. Salah satu contoh yang bisa diajukan oleh para ulama adalah sabda Rasul SAW dari Abu Umamah Al-Bahaili,
إِنَّ اللهَ قَدْأعطَى كُلَّ ذِيْ حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصَيْةَ لِوَارِثٍ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada tiap-tiap orang haknya (masing-masing). Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris. (H.R. Ahmad dan Al-Bar’ah, kecuali An-Nasa’i. Hadis ini dinilai hasan oleh Ahmad dan At-Tirmizi)
Hadis ini menurut mereka men-naskh isi Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 180 yang artinya :
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf[112], (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”(Q.S. al-Baqarah: 180)
4. Hubungannya dengan Al-Qur’an
a. Hadis menguatkan hukum yang ditetapkan Al-Qur’an
b. Hadis memberikan rincian terhadap pernyataan Al-Qu’an yang bersifat global
c. Hadis membatasi kemutlakan yang dinyatakan oleh Al-Qur’an
d. Hadis memberikan pengecualian terhadap penguasaan Al-Qur’an yang bersifat umum
e. Hadis menetapkan hukum baru yang tidak ditetapkan oleh Al-Qur’an
0 Comments:
Posting Komentar