Bank Sentral, Siatem Pembayaran Alat Pembayaran

BANK SENTRAL, SISTEM PEMBAYARAN DAN ALAT PEMBAYARAN

A.      BANK SENTRAL

  1. Pengertian dan Status Bank Indonesia (Bank Sentral)
Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia. Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana diubah menajdi UU Nomor 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.
Untuk  memperjelas  pemahamanmu  tentang  hubungan antara Bank Indonesia (BI) dan pemerintah, kamu perlu memperhatikan UU Nomor 3 Tahun 2004, antara lain, memuat  sebagai  berikut.
  1. Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
  2. Untuk dan atas nama pemerintah, Bank Indonesia dapat menerima  pinjaman  luar  negeri,  menatausahakan  serta menyelesaikan  tagihan  dan  kewajiban  keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
  3. Pemerintah  wajib  meminta  pendapat  BI  dan  atau  mengundang  BI  dalam  sidang  kabinet  yang  membahas masalah  ekonomi,  perbankan  dan  keuangan  yang berkaitan dengan tugas BI atau kewenangan BI.
  4. Memberikan  pendapat  dan  pertimbangan  kepada  pemerintah mengenai Rancangan APBN.
  5. Dalam  hal  pemerintah  menerbitkan  surat-surat  utang negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan  BI  dan  pemerintah  juga  wajib  terlebih  dahulu berkonsultasi  dengan  DPR.
  6. Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah.
  7. Bank  Indonesia  dilarang  memberikan  kredit  kepada pemerintah.
Selanjutnya  h ubungan  antara Bank  Indonesia  dan  dunia internasional, antara lain, sebagai berikut.
1)   Dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral negara lain dan organisasi atau lembaga internasional.
2)   Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota internasional dan  atau  lembaga  multilateral  adalah  negara,  maka  BI dapat bertindak untuk dan atas nama negara RI sebagai anggota.
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

  1. Fungsi Bank Sentral (Bank Indonesia)
Bank Indonesia dapat berfungsi sebagai lender of the last resort dengan memberikan kredit atau pembiayaan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek (maksimal 90 hari). Bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi dengan nilai minimal sama dengan jumlah pinjaman.
Adapun fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral adalah sebagai bank dari pemerintah dan sebagai bank dari bank umum (banker’s bank), dan bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dengan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa, serta terhadap mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

  1. Wewenang, Tugas, dan Tujuan Bank Indonesia
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Kewenangan yang dimiliki Bank Indonesia selaku bank sentral tidak dapat dipisahkan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
  1. Dalam rangka  melaksanakan  tugas   menetapkan  dan  melaksanakan  kebijakan  moneter,  BI   memiliki kewenangan:
1) menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi;
2) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara- cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
  1. a) operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
  2. b) penetapan tingkat diskonto;
  3. c) penetapan cadangan wajib minimum;
  4. d) pengaturan kredit atau pembiayaan.
  5. Dalam rangka  melaksanakan  tugas  mengatur  dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI diberi kewenangan:
    • Menetapkan penggunaan alat pembayaran, meliputi : mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan memusnahkan uang rupiah, termasuk menetapkan macam, harga, ciri uang, bahan yang digunakan, serta tanggal mulai berlakunya.
    • Mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran meliputi kewenangan memberikan izin kepada pihak lain untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran, mengatur sistem kliring dan menyelenggarakan kliring antar bank serta menyelenggarakan penyelesaian akhir (setelmen) transaksi pembayaran antarbank.
  1. Dalam rangka  melaksanakan  tugas mengatur dan mengawasi bank, BI memiliki kewenangan:
1) memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
2) menetapkan peraturan di bidang perbankan
3) melaksanakan pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak langsung
4) mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan.
Adapun tugas pokok bank sentral tercantum dalam tiga pilar utama BI yang berfungsi untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Tiga pilar utama BI, yaitu, sebagai berikut:
  1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
  2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
  3. mengatur dan mengawasi bank.
Ketiga bidang tugas tersebut  mempunyai keterkaitan yang erat. Oleh karena itu, tugas-tugas tersebut harus dilakukan secara saling  mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan  efisien. Apalagi  tugas BI tersebut dilaksanakan melalui empat sektor, yaitu sektor moneter, sektor perbankan, sektor sistem pembayaran dan sektor manajemen intern.
Adapun dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tersebut mengandung dua aspek, yaitu sebagai berikut.
  1. kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, yang tercermin pada perkembangan laju inflasi;
  2. kestabilan terhadap mata uang negara lain, yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
  1. Independensi Bank Indonesia
Disebutkan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 bahwa untuk mendukung terwujudnya pembangunan nasional yang berkesinambungan dan sejalan dengan tantangan perkembangan serta pembangunan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi, maka kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah; sehubungan dengan itu, perlu dilaksanakan prinsip keseimbangan antara independensi Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 mengatur lima indepensi yang harus ditaati oleh Bank Indonesia. Kelima independensi tersebut, yaitu sebagai berikut.
  1. Independensi Kelembagaan(Institutional Independence)
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang bebas dari campur tangan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  1. Independensi Sasaran Akhir(Goal Independence)
Bank Indonesia dalam menetapkan sasaran akhir kebijakan moneter yaitu sasaran inflasi mempunyai tingkat independensi yang rendah, karena harus berkoordinasi dengan pemerintah.
  1. Independensi Instrumen(Instrument Independence)
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri sasaran-sasaran moneter dan melaksanakan pengendalian moneter dengan menggunakan berbagai instrumen moneter yang lazim digunakan.
  1. IndependensiPersonal (Personal Independence)
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun.
  1. Independensi Keuangan(Financial Independence)
Dewan Gubernur berwenang menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran kegiatan operasional, anggaran kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan.

  1. Organisasi Bank Sentral
Setiap organisasi, sangat penting memiliki struktur organisasi yang akan menggambarkan secara sistematis tugas dan tanggung jawab setiap orang yang memegang jabatan dalam organisasi tersebut. Begitu pula dalam lembaga pemerintahan negara seperti Bank Indonesia pun memiliki struktur organisasi. Nah, perhatikanlah struktur organisasi bank Indonesia berikut.
Gambar 5. Struktur organisasi bank

Bank Indonesia sebagai bank sentral Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.
Dewan Gubernur terdiri atas sebagai berikut.
  1. Gubernur (sebagai ketua)
  2. Deputi Gubernur Senior (sebagai wakil ketua)
  3. Deputi Gubernur, minimal empat orang dan maksimal tujuh orang (sebagai anggota)
Dewan Gubernur mempunyai masa jabatan maksimal lima tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Dewan Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR.
Pada organisasi bank sentral umumnya terdapat tiga badan yang memiliki kewenangan tertinggi:
  1. Badan Pembuat Kebijakan (Policy Making Unit) =  Dewan Gubernur
  2. Badan Pelaksana Kebijakan (Executing Unit) =  Angota Dewan Gubernur
  3. Badan Pengawas (Supervisory Unit) = dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Badan Pengawasan Perbankan akan dipindahkan ke lembaga Otoritas Jasa Keuangan per 31 Desember 2013.
  1. Stabilitas Sistem Keuangan
Stabilitas sistem keuangan adalah stabilitas lembaga keuangan dan pasar keuangan yang membentuk sistem keuangan, sedagkan
Stabilitas moneter terkait dengan stabilitas tingkat harga secara umum (inflasi).
Stabilitas lembaga dan pasar keuangan yang membentuk sistem keuangan selalu dijaga oleh Bank Indonesia.
Stabilitas pasar keuangan adalah  minimalnya volatilitas harga yang dapat mengganggu  perekonomian.
Stabilitas Sistem Keuangan bertujuan untuk:
  1. menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi deposan dan investor;
  1. meningkatkan efisiensi intermediasi keuangan;
  2. meningkatkan fungsi pasar keuangan dan memperbaiki alokasi sumber daya;
  3. mengembangkan sistem keuangan yang sehat dan transparansi;
  4. mengurangi gejolak dan risiko sistemik.
Adapun lima pilar utama stabilitas sistem keuangan, yaitu sebagai berikut:
  1. lingkungan makro-ekonomi  yang stabil ;
  2. kerangka pengawasan prudensial yang sehat;
  3. lembaga keuangan yang dikelola dengan baik;
  4. pasar keuangan yang beroperasi secara efisien dan lancar;
  5. sistem pembayaran yang aman dan lancar.

INSTRUMEN PENILAIAN PERTEMUAN XVII
Jawablah dengan singkat dan jelas menurut pendapat anda!
  1. Mengapa uang yang beredar di masyarakat dikendalikan oleh pemerintah melalui Bank Sentral?
  2. Jelaskan yang dimaksud dengan operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.
  3. Status Bank Indonesia berdasarkan UU RI No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 3 Tahun 2004, antara lain adalah sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak lain (pasal 4 ayat 2). Jelaskan tingkat (aspek) independensi yang dianut dan diterapkan oleh Bank Indonesia!
  4. Sebagai lembaga negara independen, Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan tahunan dan triwulanan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah (pasal 58 ayat 1 dan 2) serta kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa (pasal 58 ayat 5). Jelaskan mengapa sebagai lembaga negara independen Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan dimaksud.!
  5. Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Mengapa Bank Indonesia ditetapkan mempunyai tujuan “tunggal” dan jelaskan maksud dari kestabilan nilai rupiah (atau mengapa kestabilan nilai rupiah itu penting )?
Score : Setiap soal memiliki nilai 5
Nilai akhir : Jumlah Score x 4

TUGAS KELOMPOK
Bagaimanakah peran Bank Sentral ketika terjadi guncangan-guncangan seperti Bank Century? Cobalah cari informasi di berbagai sumber. Kumpulkan kemudian lakukanlah analisis dalam kelompokmu! Tulislah hasil analisis dan serahkan kepada guru mata pelajaran untuk memperoleh apresiasi.

TUGAS MANDIRI
Deskripsikan kebijakan moneter yang dilakukan oleh pemerintah ketika terjadi inflasi! Tulislah dengan bahasa yang baik dan benar. Tanamkan percaya diri, motivasi tinggi, rasa ingin tahu, dan pantang menyerah dalam melaksanakan tugas tersebut.



Materi Pertemuan II

B.       SISTEM PEMBAYARAN DAN ALAT PEMBAYARAN

  1. Sistem Pembayaran
Pembayaran adalah perpindahan nilai antara dua belah pihak (secara sederhana kita memakai istilah pembeli dan penjual), dimana secara bersamaan terjadi perpindahan barang dan jasa.  Maka, proses pembayaran antara kedua belah pihak dalam kegiatan ekonomi digambarkan sebagai berikut.
Gambar 6.2 Kegiatan pemindahan kepemilikan barang/jasa
Sumber : Bank Indonesia
  1. Sistem Pembayaran Tunai
Sistem pembayaran tunai sudah dilakukan sejak ditemukannya uang sebagai alat pembayaran tunai. Sistem pembayaran tunai biasanya terjadi di antara kedua belah pihak, baik individu, kelompok, lembaga, maupun negara. Sistem pembayaran tunai sudah sering terjadi setiap hari dalam kehidupan kita sehari-hari, seperti kamu membeli buku tulis di toko buku, ayahmu membeli keperluan kantor, dan ibumu membeli kebutuhan harian di pasar.

  1. Sistem Pembayaran Non Tunai
Sistem pembayaran nontunai melibatkan lembaga perantara agar dana tersebut dapat benar-benar efektif berpindah dari pihak yang menyerahkan ke pihak penerima. Jika kedua pihak yang terlibat merupakan nasabah pada bank yang sama, proses perpindahan dana lebih sederhana. Bank tersebut cukup melakukan proses pemindahbukuan dari rekening yang satu ke rekening lainnya. Namun, tidak demikian halnya jika kedua pihak merupakan nasabah bank pada bank yang berbeda. Untuk hal tersebut diperlukan suatu lembaga lain yang dikenal sebagai lembaga kliring yang mengakomodir transaksi antarbank tersebut.
Komponen-komponen yang membangun sebuah sistem pembayaran terdiri atas sebagai berikut.
  1. Regulator berwenang mengatur aturan main, ketentuan, dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen sistem pembayaran.
  2. Penyelenggara adalah lembaga yang memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi di penggunanya.
  3. Infrastrukur adalah sarana fisik yang mendukung operasional sistem pembayaran.
  4. Instrumen adalah alat pembayaran baik tunai maupun non-tunai yang disepakati oleh para pengguna dalam melakukan transaksi.
  5. Pengguna adalah konsumen yang memanfaatkan sistem pembayaran.
Sebagai suatu sistem, sistem pembayaran terdiri atas beberapa subsistem, yang secara garis besar disebutkan dalam materi Pengantar Sistem Pembayaran, yaitu sebagai berikut.
  1. Kebijakan
  2. Kelembagaan
  3. Alat Pembayaran
  4. Mekanisme Operasional
  5. Infrastruktur Teknis
  6. Perangkat Hukum
Sistem pembayaran yang berlaku di Indonesia tersebut, biasanya diklasifikasikan atas dua jenis, yaitu sistem pembayaran nilai besar (high value payment system)  dan sistem pembayaran nilai kecil/retail (retail payment system).
  1. Sistem Pembayaran Nilai Besar (High Value Payment System)
1)     Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
2)     Bank Indonesia Scripless Securities Settlement (BI-SSSS)
  1. Sistem Pembayaran Nilai Kecil/Retail (Retail Payment System)
1)    Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), yaitu terdiri atas sebagai berikut.
  1. a) Kartu kredit
  2. b) Kartu ATM/Debit
  3. c) Kartu prabayar (prepaid)
  4. d) Uang elektronik (e-money)
2)     Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU), diselenggarakan oleh industri (bank dan non-bank)
3)     Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

  1. Alat Pembayaran
Untuk memperlancar berkembangnya kegiatan ekonomi, pembayaran atas transaksi keuangan digunakan suatu alat pembayaran, yang terdiri atas sebagai berikut.
  1. Alat Pembayaran Tunai
Alat pembayaran tunai adalah alat pembayaran dengan memakai uang kartal (uang kertas dan logam), yang terdiri atas uang dengan nilai nominal Rp100, Rp200, Rp500, Rp1000, Rp2000, Rp5000, Rp10000, Rp20000, Rp50000, dan Rp100000.
Alat pembayaran tunai berupa uang kartal tersebut masih berperan penting dalam lalu lintas pembayaran dalam transaksi sehari-hari yang tentu saja bernilai kecil. Dalam masyarakat moderen seperti sekarang ini, pemakaian alat pembayaran tunai seperti uang kartal memang cenderung lebih kecil dibanding uang giral.

  1. Alat Pembayaran Nontunai
Alat pembayaran nontunai adalah alat pembayaran dengan tidak memakai uang kartal (uang kertas dan logam), yang terdiri atas paper based (cek/BG), APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu), dan uang elektronik. Alat pembayaran nontunai sudah berkembang dan semakin lazim dipakai masyarakat. Kenyataan ini memperlihatkan kepada kita bahwa jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank maupun lembaga selain bank (LSB), baik dalam proses pengiriman dana, penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian akhir (settlement) sudah tersedia dan dapat berlangsung di Indonesia. Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement), dan sistem kliring.

  1. Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran di Indonesia bertujuan untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal. Dalam Pasal 8 UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia disebutkan bahwa Bank Indonesia mempunyai tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Tugas Bank Indonesia tersebut, ditentukan dalam Pasal 15 Nomor 23 Tahun 1999, bahwa dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk melakukan hal-hal berikut.
  1. melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;
  2. mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya;
  3. menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.
Oleh karena itu, dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses, dan perlindungan konsumen.
  • Prinsip Aman
  • Prinsip Efisiensi
  • Prinsip Kesetaraan Akses
  • Prinsip Perlindungan Konsumen
Tujuan utama Bank Indonesia dalam sistem pembayaran adalah untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi sistem pembayaran.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran terdiri atas sebagai berikut.
  1. Peran Bank Indonesia sebagai Operator
  2. Peran Bank Indonesia sebagai Regulator
  3. Peran Bank Indonesia sebagai Fasilitator
  4. Peran Bank Indonesia sebagai Development Coordinator
  5. Peran Bank Indonesia sebagai Pengguna

  1. Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Nontunai oleh Bank Indonesia
    1. BI sebagai Penyelenggara BI-RTGS
    2. BI sebagai Penyelenggara SKN – BI
    3. BI Sebagai Penyelenggara BI-SSSS

INSTRUMEN PENILAIAN PERTEMUAN XVIII

Jawablah dengan singkat dan jelas menurut pendapat anda!
  • Bagaimana Bank Indonesia dalam melaksanakan sistem pembayaran di Indonesia?
  • Apakah transaksi keuangan yang ada di masyarakat seluruhnya harus menggunakan uang tunai atau alat pembayaran tunai? Jelaskan sebaiknya jenis-jenis transaksi yang menggunakan alat pembayaran tunai dan alat pembayaran non tunai!
  • Terangkan pengertian kliring dan identifikasikan warkat-warkat yang dapat dikliringkan!
  • Sebutkan uang kartal (uang kertas dan uang logam) yang masih berlaku sampai sekarang?
  • Bagaimana peran BI dalam sistem pembayaran? Jelaskan!

Score : Setiap soal memiliki nilai 5
Nilai akhir : Jumlah Score x 4

Tugas :
TUGAS KELOMPOK
Lakukanlah pengamatan tentang penggunaan sistem pembayaran nontunai yang dilakukan oleh masyarakat. Sejauh manakah masyarakat menggunakannya? Mengapa penggunaan sistem pembayaran nontunai di masyarakat umum masih rendah? Kamu bisa melakukan browsing internet untuk membantu pengamatanmu. Kumpulkan data-datamu dan buatlah analisis. Setelah itu, kumpulkan kepada guru sebagai bahan diskusi kelas.


TUGAS MANDIRI
Sistem pembayaran nontunai selain bertujuan memperlancar kegiatan perekonomian juga bertujuan untuk membatasi konsumsi. Hal ini dimaksudkan dalam rangka mengatasi kelangkaan sumber daya BBM.  Sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang sudah mengatur cara pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi nontunai. Aturan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu No.03/PMK.02/2009.
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Ibrahim Hasyim menuturkan, aturan itu disiapkan untuk membatasi penggunaan BBM Bersubsidi di kalangan masyarakat. Selain itu, cara pembelian nontunai juga perlu dilakukan untuk mencegah penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi. Pembayaran nontunai ini dapat dilakukan melalui kartu atau voucher yang disediakan oleh pihak bank. Mekanisme pembeliannya serupa dengan mekanisme pembayaran tarif jalan tol atau yang dikenal dengan e-toll card. Pemerintah merencanakan penerapan pembelian BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan memakai kartu atau secara nontunai mulai 2014. Dalam merealisasikan kebijakan tersebut industri perbankan digandeng untuk menyediakan alat transaksi non tunai untuk pembeliaan BBM subsidi.
Bagaimanakah tanggapanmu terhadap kebijakan pemerintah tentang sistem pembayaran nontunai yang  bertujuan untuk membatasi konsumsi? Buatlah analisis terhadap wacana kebijakan tersebut dan kumpulkan hasilnya kepada guru mata pelajaran untuk diapresiasi.



Materi Pertemuan III

C.       UANG

  1. Sejarah Uang
Sebelum  ada  uang,  untuk  memenuhi  kebutuhan  manusia saling  bertukar  barang  atau  disebut  juga  barter.  Dari  sistem pertukaran (barter) ini ternyata terdapat suatu kesulitan, yaitu kesulitan  untuk  mempertemukan  kedua  belah  pihak  yang saling  membutuhkan  dan  menentukan  ukuran  perbandingan antarbarang  yang  ditukarkan.  Oleh  karenanya,  manusia berusaha untuk menentukan suatu barang sebagai alat tukar. Menurut sejarah, kita mengenal berbagai macam alat tukar di antaranya ternak, kulit, bulu, besi, tembaga, emas, perak, intan berlian, mutiara, dan kerang.
Seiring  perkembangan  masyarakat  atau  negara,  penggunaan uang sebagai alat tukar dirasakan makin penting. Oleh karena itu, suatu negara menentukan pengunaan uang logam dan uang kertas sebagai alat tukar. Bahkan dikembangkan   lagi penggunaan alat tukar berupa giro atau cek yang disebut juga uang giral.

  1. Pengertian Uang
Uang,  yaitu  alat  untuk  mempermudah  pertukaran  (money  was made  to  facility  business  transaction),  yang  secara  umum  dapat diterima di dalam bentuk pembelian barang-barang atau jasa- jasa serta untuk pembayaran utang.

  1. Fungsi Uang
Fungsi uang dibagi menjadi dua macam, yaitu fungsi asli dan fungsi  turunan.
  1. a. Fungsi Asli atau Fungsi Primer
1)   Sebagai alat tukar umum (medium of exchange), yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk pertukaran dan mengatasi kesulitan dalam pertukaran secara natura (barter).
2)   Sebagai  satuan  hitung  (unit  of  account),  yaitu  uang berfungsi untuk menentukan nilai dari suatu barang atau jasa, serta untuk menentukan besarnya harga.
b .   Fungsi Turunan atau Fungsi Sekunder
1)   Sebagai  alat  pembayaran  (means  of  payment ),  uang berfungsi  untuk  melakukan  pembayaran  berbagai transaksi,   misal   pembayaran   pajak,   iuran,   dan sebagainya.
2)   Sebagai pembayaran  utang  ( standard  of  deferred   payment ),   uang   berfungsi   untuk   melakukan   dan menentukan  pembayaran  kewajiban  atau  digunakan untuk standar pembayaran utang.
3)   Penimbun kekayaan artinya uang dapat disimpan telebih dahulu,  yang  nantinya  akan  mempermudah  dalam pertukaran di masa mendatang.
4)   Sebagai  alat  pembentukan  modal  dan  pemindahan modal  (transfer  of  value),  yaitu  uang  berfungsi  untuk menambah  atau  memperbesar  modal  usaha,  baik dipergunakan  sendiri  maupun  dipinjamkan  kepada orang lain yang membutuhkan modal tersebut.
5)   Sebagai  ukuran  harga  atau  pengukur  nilai  (standard  of value ),   yaitu   uang   berfungsi   sebagai   alat   untuk menentukan harga  barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan.

  1. Jenis- jenis Uang
  2. a. Berdasarkan Bahan (Material)
1)   Uang  logam
2)   Uang kertas
b .   Berdasarkan Iembaga atau Badan Pembuatnya
1)   Uang kartal
2)   Uang giral
  1. c. Berdasarkan Nilainya
1)   Uang bernilai penuh (full bodied money)
2)   Uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money)  atau  uang  bertanda  (token  money.
  1. d. Berdasarkan Kawasan/Daerah Berlakunya
1)   Uang domestik artinya uang yang berlaku hanya di suatu negara tertentu, di luar negara tersebut mungkin berlaku dan  mungkin  tidak  berlaku.
2)   Uang internasional yaitu uang yang berlaku tidak hanya dalam  suatu  negara,  tetapi  juga  berlaku  dan  diakui  di berbagai  negara  di  dunia.  Terdapat  tujuh mata uang dunia yang biasanya di perdagangkan di pasar valuta asing. Ketujuh mata uang dunia tersebut adalah : Dolar Amerika / USD, Poundsterling Inggris / GBP, Euro Dolar / EUR, Swiss Franc / CHF, Japanese Yen / JPY, Australian Dolar / AUD dan Canadian Dolar / CAD

  1. Syarat Uang
Alat pertukaran yang dapat disebut sebagai uang, harus memiliki syarat-syarat (kriteria) sebagai berikut:
  1. Digemari atau diterima oleh umum (acceptability)
  2. Mudah disimpan dan dipindahtangankan (Portability)
  3. Tahan lama dan tidak lekas rusak (durability)
  4. Dapat dibagi-bagi dan tidak mengurangi nilainya (devisibility)
  5. Mempunyai nilai yang stabil atau tetap (stability of value)
  6. Jumlahnya memenuhi kebutuhan (uniformity)
Uang rupiah memiliki ciri-ciri khusus dan umum agar uang tersebut tidak dipalsukan dan bisa dikenali sebagai uang asli.
Adapun ciri-ciri uang rupiah dibedakan menjadi ciri umum dan ciri khusus, yaitu sebagai berikut.
  1. Ciri-Ciri Umum Uang
Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit memuat:
1) gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
2) frasa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
3)  sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
4) tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
5)  nomor seri pecahan;
6)  teks  ”DENGAN  RAHMAT  TUHAN  YANG  MAHA  ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …”; dan
7) tahun emisi dan tahun cetak.

Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit memuat:
1) gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
2) frasa ”Republik Indonesia”;
3)  sebutan pecahan dalam angka                               sebagai nilai nominalnya; dan
4) tahun emisi.

  1. Ciri-Ciri Khusus Uang
Setiap pecahan Rupiah selain memiliki cirri umum juga memiliki  ciri  khusus  sebagai  pengaman  yang  terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak. Dan bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.

  1. Permintaan dan Penawaran Uang
  2. a. Permintaan  Uang  (Demand  of  Money)
Permintaan  uang  adalah  sejumlah  uang  tertentu  yang dibutuhkan  oleh  masyarakat  untuk  melakukan  transaksi dalam perdagangan atau tujuan tertentu.
Dalam   analisis   John   Maynard   Keynes,   masyarakat  melakukan   permintaan   uang   untuk   memenuhi   tiga keinginan, yaitu sebagai berikut.
1)   Permintaan  uang  untuk  tujuan  transaksi
2) Permintaan uang untuk tujuan berjaga-jaga,
3)   Permintaan  uang  untuk  tujuan  spekulasi,
Faktor-faktor  yang  memengaruhi  permintaan  uang  di antaranya sebagai berikut.
1)   Adanya  keinginan  untuk  memegang  uang  atau  motif memegang  uang (motif transaksi, motif berjaga-jaga dan motif spekulasi).
2)   Ekspektasi (perkiraan /ramalan masa yang akan datang)
3)   Tinggi rendahnya tingkat bunga.
4)   Adanya  investasi  atau  pengembangan  usaha  sehingga membutuhkan  dana/uang.
5)   Tingkat harga yang berlaku di pasar.
b .   Penawaran  Uang  (Supply  of  money)
Penawaran  uang  adalah  sejumlah  uang  tertentu  yang disediakan oleh pemerintah atau bank untuk dapat dimiliki oleh  masyarakat.
Faktor-faktor  yang  memengaruhi  penawaran  uang  di antaranya sebagai berikut.
1)   Kebutuhan  pemerintah,  untuk  memenuhi  anggaran, untuk  menekan  tingkat  inflasi  (kenaikan  harga)  dan untuk  menambah  jumlah  uang  yang  beredar.
2)   Selera masyarakat
3)   Tingkat suku bunga
4)   Sistem  perbankan  yang  berlaku (Sistem pembayaran dan kebijakan moneter)
5)   Penciptaan  uang  yang  baru  untuk  menambah  jumlah uang yang beredar.
6)   Tingkat pendapatan riil, yaitu tingkat pendapatan yang benar-benar  diterima  oleh  masyarakat  dan  telah memperhitungkan  unsur  inflasi.
7)  Tingkat harga barang

INSTRUMEN PENILAIAN PERTEMUAN 19
Jawablah dengan singkat dan jelas menurut pendapat anda!
  1. Terangkan dengan singkat sejarah adanya uang seperti yang kita alami sekarang ini!
  2. Bandingkan kelebihan antara uang kartal dengan uang giral!
  3. Seperti kamu  ketahui  bahwa  banyak  sekali  uang  yang beredar  dalam  masyarakat  untuk  melakukan  transaksi keuangan.  Coba  diskusikan  dengan  teman-temanmu, apa  saja  yang  beredar  di  masyarakat  dalam  rangka melakukan  transaksi,  baik  transaksi  dagang  maupun transaksi jasa!
  4. Berikan penjelasan  sebatas  apa  yang  kamu  ketahui mengenai  pengertian  uang  yang  beredar!  Menurutmu apakah jumlah uang yang beredar dapat meningkatkan pendapatan nasional?
  5. Bapak Raharjo setelah memasuki masa pensiun dari PNS Departemen Luar Negeri di Jakarta, berencana akan menjual rumah beserta aset-asetnya untuk pindah ke kampung halamannya di Gunung Kidul Yogyakarta. Berdasarkan hal tersebut tergolong pada fungsi uang yang bagaimana? Jelaskan!
  6. Jelaskan syarat suatu benda menjadi uang yang berkaitan dengan Digemari atau diterima oleh umum (acceptability), Mudah disimpan dan dipindahtangankan (Portability) dan Tahan lama dan tidak lekas rusak (durability)!
  7. Mengapa dalam salah satu ciri umum uang rupiah terdapat teks “DENGAN RAHMAT  TUHAN  YANG  MAHA  ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …”?
  8. Identifikasikan faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan uang dan penawaran uang!
  9. Mengapa motif permintaan uang untuk berjaga-jaga dan motif transaksi dipengaruhi oleh tingkat pendapatan? Dan motif permintaan uang untuk spekulasi dipengaruhi oleh tingkat bunga? Jelaskan!
  10. Jelaskan pengertian tahun emisi dan tahun cetak dalam uang rupiah!
Score : Setiap soal memiliki nilai 5
Nilai akhir : Jumlah Score x 2
Materi Pertemuan IV

D.      TEORI KUANTITAS UANG, JUB DAN STANDAR MONETER

  1. Teori Kuantitas Uang
Teori  kuantitas  uang  merupakan  teori  yang  mengemukakan adanya hubungan langsung antara perubahan jumlah uang yang beredar  dengan  perubahan  harga  barang.  Dari  hubungan tersebut  dapat  dikemukakan  bahwa  harga  barang  berbanding lurus dengan jumlah uang yang beredar.
Teori kuantitas ini disebut juga sebagai teori kuantitas sederhana yang  dikemukakan  oleh  Davanzati,  yang  dapat  dirumuskan sebagai  berikut.
M  = P T




Keterangan:
M  = money in circulation (jumlah uang yang beredar)
P   = price (tingkat harga barang)
T   = trade (jumlah barang yang diperdagangkan)

Teori kuantitas tersebut belum seluruhnya tepat, karena belum memperhitungkan  kecepatan  peredaran  uang,  padahal kecepatan  peredarannya  akan  berpengaruh  besar  terhadap harga barang. Teori  kuantitas  ini  kemudian  dilengkapi  oleh  Irving  Fisher (persamaan pertukaran) dengan rumus sebagai berikut.
M V = P T
M1 V1 + M2 V2 = P T


Dan

Dimana
M = money in circulation (jumlah uang yang beredar)
M1 = Jumlah uang kartal yang beredar
M2 = Jumlah uang Giral yang beredar
V    = velocity of circulation (kecepatan peredaran uang)
P    = price (tingkat harga rata-rata barang)
T    = trade (jumlah barang yang diperdagangkan)

  1. Nilai Uang
Nilai uang atau daya beli uang merupakan kemampuan uang untuk ditukarkan dengan barang atau jasa, maupun ditukarkan dengan uang yang lain. Nilai  uang  dapat  dibedakan  menjadi  dua,  yaitu  berdasarkan asalnya dan ukurannya.
  1. a. Dilihat dari Asalnya
Berdasarkan asalnya, nilai uang terdiri atas nilai nominal dan nilai intrinsik.
1)   Nilai nominal, yaitu nilai yang berdasarkan tulisan yang tertera pada uang.
2)   Nilai intrinsik, yaitu nilai yang berdasarkan bahan yang digunakan  untuk  membuat  uang.
b .   Dilihat dari Ukurannya
Berdasarkan ukurannya, nilai uang terdiri atas nilai internal dan nilai eksternal.
1)   Nilai internal, nilai yang diukur oleh kemampuan uang untuk tersebut ditukarkan dengan sejumlah barang dan jasa.
2)   Nilai eksternal, yaitu nilai yang diukur oleh kemampuan uang tersebut untuk ditukarkan dengan sejumlah mata uang luar negeri atau uang asing.

  1. Uang yang Beredar dalam Masyarakat dan Uang Inti
  2. a. Uang yang Beredar
Dalam arti sempit, uang yang beredar adalah mata uang dalam peredaran atau jumlah mata uang yang telah diedarkan oleh bank sentral ditambah dengan uang giral yang dimiliki oleh perorangan, perusahaan, dan badan pemerintah (M1).
Sementara  itu,  dalam  arti  luas  uang  yang  beredar  (M2) meliputi  bagian-bagian  berikut  ini.
1)   Mata uang dalam peredaran/uang kartal (uang kertas dan uang logam).
2)   Uang giral (cek dan giro).
3)   Uang kuasi (near money/hampir uang), yang terdiri atas deposito berjangka, tabungan dan rekening, serta valuta asing milik swasta domestik.
Sedangkan untuk menghitung jumlah uang yang beredar (JUB) dengan rumus :
Jumlah uang yang beredar =





b .   Uang Inti (Reserve Money)
Uang inti merupakan inti dari proses penciptaan uang, baik bagi penciptaan uang kartal maupun uang giral. Tanpa ada uang inti, tidak akan ada uang kartal maupun uang giral.

  1. Sistem Standar Moneter
  2. a. Pengertian Standar Moneter
Standar  moneter  adalah  sistem  moneter  yang  didasarkan  atas standar nilai uang, termasuk di dalamnya peraturan tentang ciri- ciri/sifat-sifat dari uang, pengaturan tentang jumlah uang yang beredar (baik logam maupun kertas), ekspor-impor logam mulia serta fasilitas bank dalam hubungannya dengan demand deposit (simpanan yang setiap saat dapat diambil)
Standar uang dibedakan menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut.
1)   Standar kertas, adalah sistem keuangan di mana uang kertas berlaku sebagai alat tukar/alat pembayaran yang sah dan tak terbatas,  akan  tetapi  tidak  ditukarkan  dengan  emas  dan perak pada bank sirkulasi.
2)   Standar  logam  (metalisme)  yang  dibedakan  menjadi  dua, yaitu  monometalisme  dan  bimetalisme.
  1. a) Monometalisme (standar  tunggal)  merupakan  sistem standar  moneter  yang  menggunakan  standar  uangnya berupa satu buah logam mulia, bisa emas  maupun
  2. b) Bimetalisme  merupakan  sistem  standar  moneter  yang didasarkan  pada  dua  logam.
Jika  suatu  negara  menggunakan  standar  kembar  atau bimetalisme, maka dalam negara tersebut akan berlaku Hukum  Gresham,  yang  berbunyi  “Bad  money  always drives out good money from circulation” artinya uang yang nilai bahannya lebih rendah akan mendesak uang yang nilai bahannya lebih tinggi dari peredaran.
Syarat  berlakunya  Hukum  Gresham  adalah  sebagai berikut.
(1)  Negara menggunakan standar kembar.
(2)  Bank  Sentral  memperjualbelikan  logam  mulia,  baik berupa  emas  maupun  perak.
(3)  Masyarakat  diberikan  kebebasan  untuk  menempa ataupun melebur uang emas maupun perak.
(4)  Perbandingan  emas  dan  perak  menurut  pemerintah dan pasar berbeda.

  1. b. Macam-Macam Standar Moneter
Standar  moneter  pada  hakikatnya  dikategorikan  menjadi  dua golongan, yaitu standar barang dan standar kepercayaan.
1)   Standar  barang  (commodity  standard)
Standar  barang  adalah  sistem  moneter  di  mana  nilai  uang dijamin  sama  dengan  berat  tertentu  barang  (emas  atau perak). Setiap nilai uang yang beredar dijamin dengan barang tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Standar barang ini diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
  1. a) standar emas  (the  gold  standard),
  2. b) standar perak  (the  silver  standard),
  3. c) standar kembar  (emas  dan  perak).

2)   Standar  kepercayaan  (faith  standard)  atau  standar  kertas
Untuk lebih jelasnya, berikut ini dapat kamu simak penjelasan masing-masing   sistem   moneter   beserta   kebaikan   dan keburukannya.
  1. a) Standar Emas
  2. b) Standar  Perak
  3. c) Standar  Kembar
  4. d) Standar  Kepercayaan/Standar  Kertas

INSTRUMEN PENILAIAN PERTEMUAN 20
Jawablah dengan singkat dan jelas menurut pendapat anda!
  1. Identifikasikan faktor-faktor yang memengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat!
  2. Terangkan inti dari teori kuantitas dalam kaitannya dengan masalah inflasi!
  3. Diketahui cadangan  kas  minimum  yang  ditetapkan  oleh  bank  sentral  sebesar  25%  dan suatu bank umum mempunyai alat likuid sebesar Rp400 milyar. Hitunglah besarnya jumlah uang yang beredar dan besarnya kredit yang dapat diberikan kepada masyarakat!
  4. Bank sentral memasok dana ke dalam cadangan perbankan sebesar Rp10 trilyun Pada saat yang sama bank sentral menetapkan rasio kebutuhan cadangan sebesar 2%. Dari proses penciptaan uang, hitunglah jumlah uang yang beredar!
  5. Diketahui transaksi televisi dengan harga sebesar Rp1.500.000,00 barang‑barang yang terjual sebanyak 20 unit, kecepatan peredaran uang 15 kali. Jika produksi televisi meningkat 30%, hitunglah jumlah uang yang beredar dalam transaksi tersebut!
Score : Setiap soal memiliki nilai 5
Nilai akhir : Jumlah Score x 4

TUGAS KELOMPOK
Bagaimanakah pengelolalan uang rupiah oleh Bank Indonesia? Buatlah artikel tentang hal tersebut. Kamu bisa mendiskusikannya dengan teman dalam kelompok untuk mencapai hasil maksimal. Setelah itu, susunlah artikel dengan bahasa yang menarik. Serahkan laporan hasil kerja kepada guru untuk diapresiasi!

TUGAS MANDIRI
Carilah informasi secara detail mengenai sejarah uang baik sejarah pertama kali muncul di dunia ataupun sejarah pertama kali diberlakukan di negara kita. Untuk mendukung informasimu, kamu bisa melakukan browsing internet. Kumpulkan hasilnya kepada guru mata pelajaran.



Materi Pertemuan IV

  1. 1Unsur Pengaman Uang Rupiah
    1. Keaslian uang Rupiah dapat dikenali melalui berikut:
1) bahan yang digunakan;
2) disain dan ukuran;
3) teknik cetak.
  1. Unsur pengaman (Security Features) uang Rupiah dibuat pada bahan uang dan teknik cetak uang. Dijelaskan sebagai berikut.
  • Bahan Uang
Bahan uang bisa dikenali dengan ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Warna uang terlihat terang dan jelas.
  2. Terdapat Benang Pengaman, yang ditanam pada kertas uang dan tampak sebagai suatu garis melintang atau berbentuk anyaman yang dapat berubah warna bila dilihat dari sudut pandang tertentu.
  3. Pada uang pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000 dan Rp 10.000 (Desain Lama), di sudut kanan bawah terdapat Optically Variable Ink (OVI), yaitu berupa logo BI dalam bidang tertentu yang dicetak dengan tinta khusus yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
  4. Pada uang pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000 dan Rp 10.000 (Desain Baru) terdapat Cetak Pelangi (Rainbow Printing), yaitu cetak pelangi dalam bidang tertentu yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
  5. Pada setiap uang terdapat Tanda Air (Watermark), yaitu suatu gambar tertentu yang akan terlihat bila diterawangkan ke arah cahaya, umumnya berupa Gambar Pahlawan.
  6. Pada setiap uang kertas terdapat Gambar Saling Isi (RECTOVERSO), yaitu Logo BI yang akan terlihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya

  • Teknik Cetak Uang
  1. Tehnik Cetak Khusus, yakti Pada angka nominal, huruf terbilang, gambar utama dan Lambang Negara Burung Garuda pada bagian ini akan terasa kasar bila diraba.
  2. Kode Tunanetra, yakni Kode tertentu untuk mengenal jenis pecahan bagi tunanetra. Pada uang kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000 dan Rp 2.000 terletak pada bagian muka uang di atas tulisan Bank Indonesia.

  1. Tingkatan Security Features (Unsur Pengaman)
  • Level 1 (Overtyakni Diperuntukkan bagi orang awam dan dapat diidentifikasi secara langsung dengan Panca Indera (Peraba dan Pengelihatan)
  • Level 2 (Overt dan Covert) yakni Diperuntukkan bagi profesional dan dapat diidentifikasi secara langsung dengan bantuan peralatan (loupe dan sinar ultra violet).
  • Level 3 (Covert) yakni Diperuntukkan bagi Bank Sentral dan hanya dapat diidentifikasi dengan menggunakan peralatan khusus.

  1. Unsur Pengaman Lain Pada Bagian Muka
  • Terasa kasar bila diraba (Lambang Negara Ri), yaitu Gambar Burung Garuda, dicetak timbul dan  terasa kasar apabila diraba.
  • Gambar tersembunyi (latent image), yaitu tulisan BI dalam bingkai persegi panjang berbentuk ornamen yang dapat dilihat dari sudut pandang
  • Miniteks, yaitu Tulisan Bank Indonesia yang berbentuk garis melengkung dengan ukuran teks dan warna berbeda yang dapat dibaca tanpa bantuan kaca pembesar.
  • Gambar Saling Isi (Rectoverso), yaitu gambar logo BI yang akan terlihat utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya.
  • Kode Tunanetra (Blind Code), yaitu Kode tertentu untuk mengenal jenis pecahan bagi  tunanetra berbentuk dua lingkaran
  • Mikroteks, yaitu Tulisan BI berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar.
  • Tinta Berubah Warna–Optical Variable Ink (OVI), yaitu tinta OVI Logo BI akan berubah dari warna kuning keemasan menjadi hijau apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
  • Tanda Air (Watermark), yaitu Tanda air  gambar Pahlawan Nasional R. Supratman akan terlihat dari kedua belah bagian uang apabila diterawangkan ke arah cahaya.
  • Pigmen Berubah Warna (Irisafe), yaitu Jenis pigmen tertentu berbentuk dua garis tanpa celah akan berubah warna dari merah tembaga menjadi hijau, dan warna biru berubah menjadi kuning keemasan apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
  • Cetak Pelangi (Rainbow Printing), yaitu bidang dengan bentuk tertentu yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.

  1. Unsur Pengaman Lain Pada Bagian Belakang
  • Nomor Seri–(Serial Number), yaitu terdiri atas tiga huruf dan enam angka berukuran tidak simetris yang akan memendar di bawah sinar ultra-violet dari warna hitammenjadi warna hijau dan dari warna merah menjadi warna oranye.
  • Tinta Tampak (Visible Ink), yaitu tinta gambar kepulauan Indonesia dan beberapa bagian di sekitarnya akan memendar di bawah sinar ultra violet.
  • Miniteks, yaitu tulisan berukuran kecil yang dapat dibaca dengan kasat mata maupun menggunakan kaca pembesar.
  • Inta Tidak Tampak-Invisible Ink, yaitu gambar siluet Gedung MPR/DPR yang akan memendar kemerah merahan di bawah sinar ultra violet dan pada uang dengan Angka nominal 100000  yang akan memendar Hijau Kekuningan di bawah sinar ultra violet.

  1. Pengelolaan Uang Rupiah oleh BI
Berdasarkan UU Nomor Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 1 disebutkan bahwa Pengelolaan Rupiah adalah suatu kegiatan yang mencakup Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan  dan  Penarikan,  serta  Pemusnahan  Rupiah yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Berkaitan dengan pengelolaan uang rupiah oleh Bank Indonesia, penggunaan uang rupiah dalam kegiatan perekonomian diatur pada Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2011, yaitu sebagai berikut.
  1. Rupiah wajib digunakan dalam:
1) setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
2) penyelesaian  kewajiban  lainnya  yang  harus  dipenuhi dengan uang; dan/atau
3)  transaksi keuangan lainnya yang  dilakukan  di  Wilayah  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia.
  1. Kewajiban tersebut tidak berlaku bagi:
1) transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
2) penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
3)  transaksi perdagangan internasional;
4)  simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
5)  transaksi pembiayaan internasional.

  1. 3. Beberapa Istilah Tentang Uang
Berikut istilah yang berkaitan dengan uang.
  1. Inflasi adalah suatu keadaan dimana harga barang secara umum mengalami kenaikan secara terus menerus atau terjadi penurunan nilai uang dalam negeri.
  2. Deflasi adalah suatu keadaan dimana terdapat peristiwa penurunan harga barang umum secara terus menerus atau terjadi peningkatan nilai uang.
  3. Devaluasi adalah kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing. Tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah ekspor ke luar negeri dan membatasi jumlah impor serta menambah devisa negara.
  4. Revaluasi adalah kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan nilai mata uang di dalam negeri terhadap mata uang asing.
  5. Apresiasi adalah suatu proses peningkatan nilai mata uang dalam negeri yang disebabkan oleh adanya mekanisme perdagangan.
  6. Depresiasi adalah suatu proses penurunan nilai mata uang dalam negeri yang disebabkan adanya mekanisme pedagangan.
  7. Sanering adalah kebijaksanaan pemerintan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dalam masyarakat dengan cara memotong uang (nilai mata uang). Cara ini dilakukan bila berbagai cara untuk menjaga kestabilan nilai mata iang tidak membawa hasil.

  1. ALAT PEMBAYARAN NON TUNAI
    1. Pengertian Alat Pembayaran Nontunai
Pembayaran nontunai adalah pembayaran yang dilakukan tanpa menggunakan uang tunai yang beredar melainkan menggunakan cek atau bilyet giro (BG) dan alat pembayaran menggunakan kartu (ATM, kartu kredit, kertu debit, prabayar). Hal ini terlihat pada ketersediaan jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank maupun lembaga selain bank. Transaksi pebayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indnesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan sistem kliring.

  1. Jenis-Jenis Alat Pembayaran Nontunai
  1. Paper Based (Cek/BG)
  2. APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu)
    • Kartu ATM (Authomatic Teller Mechine)
    • Kartu Debet
    • Uang Elektronik

0 Comments:

Posting Komentar