SISTEM POLITIK
Sistem politik:
a. David Easton, menyatakan bahwa sistem politik merupakan seperangkat interaksi yang diabstraksi dari seluruh perilaku sosial, melalui nilai-nilai yang dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
b. Robert A. Dahl menyimpulkan bahwa sistem politik mencakup dua hal yaitu pola yang tetap dari hubungan antarmanusia, kemudian melibatkan seseuatu yang luas tentang kekuasaan, aturan dan kewenangan.
c. Rusadi Kantaprawira, berpendapat bahwa sistem politik merupakan berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan yang berupa negara atau masyarakat
Empat ciri khas dari sistem politik yang membedakan dengan sistem sosial yang lain.
a. Daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota masyarakat.
b. Adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik.
c. Hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara sah.
d. Keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan kerelaan yang besar.
Suprastruktur :
Suprastruktur adalah lembaga resmi atau formal suatu negara. Isinya adalah pemerintahan. Maka Suprastruktur bisa dilukiskan sebagai suasana politik dalam pemerintahan. Suprastruktur inilah yang menjadi Super-nya politik. Ini yang menjadi rebutan dan hal yang mesti dipertahankan dalam politik.
Isi Supsrastruktur dan Tugasnya:
1. Permusyawaratan Rakyat (MPR) :
a. Berwenang mengubah dan menetapkan UUD,
b. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c. Dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. Membuat RUU dan menetapkan UU
b. Memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
c. Memiliki hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/ pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
d. Dapat melakukan impeachment atau pengadilan dewan untuk menjatuhan presiden bila presiden melakukan kesalahan berat terhadap UU/ UUD
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a. Mengusulkan RUU tentang otonomi daerah
b. Mengawasi pelaksanaan uu otonomi daerah
4. Presiden/Wakil Presiden
a. UUD 2945 Pasal 10 : Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
b. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
c. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)
5. Mahkamah Agung
a. Menangani pengadilan di tingkat kasasi (naik banding)
b. Meneguhkan, membatalkan atau meninjau kembali keputusan yang telah berkekuatan hokum.
6. Mahkamah Konstitusi
a. Menangani peradilan tingkat pertama dan terakhir perkara menyangkut UU/ UUD.
b. Menangani sengketa wewenang antara lembaga negara.
c. Menangani sengketa yang berhubungan dengan hasil pemilu
7. Komisi Yudisial
a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
b. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
8. Lembaga eksaminatif : Bank sentral : Menjaga stabilitas mata uang rupiah.
9. Badan Pemeriksa Kekuangan : Mengawasi penggunaan keuangan negara
Infrasturuktur :
Insfrasturkur adalah sarana-prasaran yang dipakai untuk menuju atau mempengaruhi Suprastruktur. Maka Insfrastruktur Politik disebut sebagai suasana Politik dalam masyarakat.
a. Partai Politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik, dan persamaan keyakinan keagamaan.
b. Kelompok Kepentingan (interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Berusaha mempengaruhi pemerintah agar mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingannya. Contoh : elite politik, pembayarpajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh.
c. Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang dengan cara tertentu berusaha menekan atau memaksa pemerintah agar keputusan / kebijakan pemerintah / UU sesuai dengan kehendak mereka. Misalnya : Demonstran, kelompok militan, yang melakukan aksi mogok, konfoi, longmarch.
d. Media komunikasi politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Misalnya : Koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya, sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya.
0 Comments:
Posting Komentar