Lembaga-Lembaga Negara
A. Tujuan Pembelajaran
Melalui pengalaman belajar cooperative dan discovery learning peserta didik dapat : Menghormati pemimpin negara sebagai orang yang direstui Allah dalam Tugasnya. Mendukung bentuk pemerintahan yang demokratis sesuai dengan asas demokrasi Pancasila. Menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara, dan mengkomunikasikan hasil analisis terkait dengan pengambilan keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.
B. Materi Pembelajaran
1. Pembagian Kekuasaan : Montesqiueu (1748)
a. Kekuasaan Legislatif : pembuat UU
b. Kekuasaan Eksekutif : melaksanakan UU
a. Kekuasaan Yudikatif : Mempertahankan UU (mengadili pelanggaran UU)
2. Pembagian Kekuasaan : John Locke (1632)
b. Kekuasaan Legislatif : pembuat UU
c. Kekuasaan Eksekutif : melaksanakan UU
d. Kekuasaan Federatif : melaksanakan hubungan luar negeri
3. Tugas Menteri
1. Menyelenggarakan perumusan, menetapkan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
2. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan kementrian.
3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
4. Jenis menteri
1. Urusan pemerintah yang nomenklatur (disebut secara tegas dalam UUD 1945): Urusan luar negeri, dalam negeri dan pertahanan.
2. Urusan pemerintah yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 : agama, hukum, keuangan, HAM, Pendidikan, kebudayaan, kesehatan, Tenagakerjaan, industry, perdagangan, pertambangann energy, perhubungan, pertanian, kelauatan, Desa, agrarian dan tata ruang,
3. Membantu presiden dalam urusan tertentu : Perencanaan pembangunan Nasional, Aparatur negara dan reformasi birokrasi, BUMN, Kperasi dan usahan kecil- menengah, pariwisata, Pemuda dan olah raga, Sekretaris negara, Pemberdayaan perempuan dan anak.
5. Pembagian Kekuasaan (Division of Power) di Indonesia setelah amandemen UUD 1945
a. Secara horizontal : pembagian kekuasaan antara lembaga negara.
1. Kekuasaan Konstitusi: mengubah dan menetapakn UUD. Pasal 3 ayat (1) UUD 1945: “MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.”
2. Kekuasaan Eksekutif: Melaksanakan UU. Pasal 4 ayat (1) UUD 45 :Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD”
3. Kekuasaan Legislatif: Pembuat UU. Pasal 20 ayat (1) UUD 45 : DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang”
4. Kekuasaan Yudikatif / Kekuasaan kehakiman: Menegakan hukum dan keadilan. Pasal 24 ayat (2) : Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkama Agung, dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan oleh Sebuah Mahkam Konstitusi.
5. Kekuasaan eksaminatif / inspektif: Pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Pasal 23 E ayat (1) UUD : untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuanganyang bebas dan mandiri”
6. Kekuasaan Moneter: Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran serta menjaga kestabilan nilai rupiah. Dilaksanakan oleh Bank Sentral (BI) menurut pasal 23 D UUD 1945
b. Pembagian kekuasaan vertikal: pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat, daerah dan daerah-daerah di bawahnya. Pemerintah pusat – propinsi – kabupaten / madya – kecamatan – Keluarahan / Desa – RW – RT
Kementrian Koordinator
1. Koordinator Bidang Politi, Hukum dan Keamanan :
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Luar Negeri
3. Kementerian Pertahanan
4. Kementerian Komunikasi dan Informatika
5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
6. Kementrian Hukum dan HAM
2. Koordinator Bidang Perekonomian
3. Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
1. Kementerian Agama;
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
4. Kementerian Kesehatan;
5. Kementerian Sosial;
6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
8. Kementerian Pemuda dan Olahraga.
4. Koordinator Bidang Kemaritiman
Lembaga non- Kementrian :BNN, BIN, BKKBN, BMKG, Basarnas, Bulog, Lemhanas, dll
LAMPIRAN
Pertanyaan kuize :
1. Tiga pembagian kekuasaan menurut John Locke (Legislatif, eksektuif, federal)
2. Siapa yang menjalankan tugas federatif dalam pembagian kekuasaan Montesqiueu (eksekutif)
3. Siapa yang menjalankan tguas federatif dalam lembaga eksekutif RI (Menlu)
4. UUD pasal 20 ayat (1), tentang? (kekuasaan legislative)
5. UUD pasal 4 ayat (1) tentang? Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
6. Lembaga legislatif yang mengesahkan UUD? MPR
7. Tugas lembaga eksaminatif? Mengawasi penggunaan keuangan negara
8. Inflasi dipicu oleh daya saing mata uang rupiah yang lemah terhadap harga dolar yang tinggi. Siapa yang pertama bertanggung jawab untuk hal ini? Kekuasaan monoter – Bank Sentral
9. Apa itu kementrian nomenklatur? Kementrian yang secara tegas tertera dalam UUD 1945, lembaga yang wajib ada dan pertama dalam pembentukan kementrian, lembaga yang menggantikan tugas kepresidenan bila terjadi vacum power (kekosongan kekuasaan)
Tugas 1. Struktur Kekuasaan Negara Republik Indonesia setelah amandemen UUD 1945
Horisontal : lembaga-lembaga yang kedudukannya sama dan sejajar. Berlaku garis koordinasi, pengawasan dan konsultatif (1,2,3, 4 lalu 6, 8, 9)
Vertikal : Lembaga-lemabga negara yang berlaku garis komando, tanggung jawab, pemberi tugas dan yang menjalankan, mengangkat atau memberhentikan. ( 3,5,6,7)
A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan (Pasal 25A UUD Negara tahun 1945)
Nusantara berarti kesatuan negara Indonesia terdiri dari perairan dan gugusan pulau-pulau (Archipelagic state) Kesatuan itu meliputi : 1) Kesatuan politik; 2) Kesatuan hukum, 3) kesatuan sosial; 4) kesatuan pertahanan dan keamanan. Ini ditetapkan dalam deklasi Juanda dan diakui secara internasional tahun 1982 dalam United Nation Convention on the Law of the Sea – UNCLOS) sehingga kita mendapat tambahan luas wilayah lautan 2 juta km².
1. Pemetaan Batas Wilayah Laut Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan panjang lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara
b. Zona Landas Kontinen (ZLK)
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). ZLK bisa ada dan tidak ada, tergantung apakah pulau masih punya kaki yang dangkal kurang dari 150 meter. Batasnya 200 mill ke arah laut lepas.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE juga bisa ada dan tidak ada. Bila laut dangkal (kurang dari 150 m) membentang hingga 200 mill, maka ZEE tidak ada, semuanya menjadi Laut teritorei dan ZLK. Bila laut langsung curam lebih dalam dari 150 meter, maka hanya ada Laut Teritori dan ZEE sejauh 200 mill.
Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas
2. Batas Wilayah Darat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Utara :
Wilayah darat : Malaysia / (bagian timur - Serawak),
Wilayah laut : Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
b. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di sebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak di titik-titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
c. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia di sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
d. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan
Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera.Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen.
0 Comments:
Posting Komentar